Ilustrasi | sumber okezonenews |
Mengkonsumsi rokok yang sama-sama kita ketahui tidak hanya merugikan kesehatan bagi dirinya sendiri namun orang lain yang ada disekitarnya. Apalagi saat ini, jika saya perhatikan tidak hanya di kalangan mahasiswa namun sudah sampai ke kalangan pelajar tentunya sungguh memprihatikan bagi generasi penerus bangsa apalagi kalau Indonesia masih mau mencapai Generasi Emas pada 2045 nanti.
Menurut Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, perokok di atas usia 15 tahun sebanyak 33,8 persen. Jika melihat data tersebut tentunya memprihatinkan, Apa jadinya kalau generasi muda pada sakit akibat rokok?
Berangkat dari keprihatinan tersebut, Pengurus Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) pertengahan tahun lalu mendeklarasikan penerapan pola sehat dan kampus tanpa rokok dalam Konferensi Indonesia tentang Tembakau atau Kesehatan ke-5 di Surabaya.
Jadi ingat masa kuliah dulu, saat saya masih kuliah pelarangan merokok di lingkungan kampus sudah berlaku namun sebatas teguran belum ada sosialisasi atau aturan sanksi denda. Saya sendiri mendukung aturan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) di lingkungan kampus , Selain merupakan tempat pendidikan kampus tentunya bisa menjadi contoh hingga panutan kepada masyarakat luas, akan bahaya dari mengkonsumsi rokok bagi generasi muda.
Bicara soal kawasan kampus tanpa asap rokok, Universitas Indonesia (UI) sudah menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 2011. Seperti apa penerapan KTR di Kampus UI ?
Ruang Publik KBR Live Streaming |
Program Ruang Publik Kantor Berita Radio ( KBR ) Kembali menyiarkan serial talkshow #PutusinAja setelah libur hari raya yang merupakan episode ke -5, Saya sendiri mendengarkan melalui streaming fanpage FB Kantor Berita Radio pada hari Selasa (18/06).
Serial talkshow yang dipandu Mas Don kali ini mengambil tema: " Bagaimana Mendorong Kampus Agar Terlibat Kurangi Prevelensi Rokok? " dengan pembicara Dwidjo Susilo selaku Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Yuni Kusminanti, SKM, M.Si selaku Koordinator Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Indonesia .
Contoh Banner KTR di Kampus Fisip UI | sumber suaramahasiswa com |
Saya sendiri penasaran bagaimana awal mula menerapkan KTR di kampus UI dan bagaimana tantangnya ! Menurut Yuni, "UI berkomitmen menerapkan lingkungan yang sehat dan selamat".
Dengan dikeluarkannya SK Rektor tahun 2011, Upaya penerapan KTR di Kampus UI bertujuan :
- Ingin meningkatkan produktifitas kerja dan pelayanan umum yang optimal di UI,
- Mendorong kampus UI yang sehat lingkungannya dan orangnya,
- Memasang rambu-rambu larangan Merokok,
- Tidak menerima beasiswa dari brand atau Industri Rokok,
- Penerima Beasiswa UI tidak perokok aktif,
- Semua kegiatan wajib mengkampanyekan anti rokok.
Isi SK Rektor UI larangan merokok | sumber https://plk.ui.ac.id/larangan_merokok |
Kaitanya dengan judul diatas bagaimana mendorong kampus Agar terlibat kurangi pravelensi rokok? Menurut Dwi, apa yang sudah diterapkan KTR di kampus UI dengan di setujuinya SK Rektor sudah baik yakni
- Melarang Institusi untuk bekerjasama dengan Industri rokok,
- Kegiatan Kampus tidak disponsori oleh industri rokok.
- Melibatkan mahasiswa mengkampayekan anti rokok.
Tambah Yuni, dengan diterapkannya KTR di lingkungan kampus, Supaya para perokok bisa berhenti merokok dan mencegah bagi perokok pemula. Harapan lainnya, untuk menciptakan generasi muda yang utamanya para lulusan UI yang sehat, jadi setelah lulus saat tes kesehatan dan medical checkup bagus, sekaligus terhindar dari paparan asap rokok.
Penerapan KTR walaupun tidak mudah, karena perlunya pengawasan perubahan perilaku disiapkan petugas , bagi yang ketahuan merokok diberi teguran, sosialisasi dan edukasi, berulang -ulang hingga sanksi denda yang bervariasi. Larangan merokok tidak hanya untuk mahasiswa maupun staf kampus UI, seluruh tamu hingga vendor yang bekerjasama dengan UI pun dilarang merokok , baik itu rokok konvensional maupun rokok elektrik (Vape) di area dekat gedung hingga kantin, Jika ingin merokok telah disediakan spot area merokok yang jaraknya 7 hingga 10 meter dari gedung.
Wah setuju sekali penerapan KTR tidak hanya bagi tuan rumah saja namun seluruhnya yang ada dilingkungan kampus untuk tidak merokok sembarangan dan kalau boleh disimpulkan kunci mengurangi prevelensi rokok yakni dengan cara konsistensi, sosialisasi dan mengedukasi perokok akan dampak dari bahaya merokok hingga sanksi denda jika memang diperlukan.
Semoga saja semakin banyak Kampus yang menerapkan KTR dan pihak terkait yakni dinas pendidikan harus mengeluarkan aturan bagi seluruh kampus di Indonesia untuk menerapkan KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) di lingkungan kampus agar generasi muda Indonesia sebagai penerus bangsa hidup sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.***
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar
T'rimks sudah mampir ke postingan ini semoga bermanfaat dan berguna. Jangan lupa juga tinggalin jejak di kolom komentarnya ya, semoga bisa menjalin silaturahmi.
Tunggu postingan selanjutnya yang makin bermanfaat dan aktual.
Salam, @cidyrus